Jumat, 01 Agustus 2014

Fokus



Bekarya Dalam Keterbatasan

Menyambut kemerdekaan NKRI ke-69, Majalah INSPIRASI edisi Agustus 2014 hadir dengan mengusung tema “Keterbatasan Bukan Halangan”. Sebuah refleksi untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai sesame warga Indonesia.



Pemerintah Indonesia  belum memiliki data paling mutkahir tentang jumlah penyandang disabilitas di Indonesia. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial menyodorkan data yang lebih kecil dari tahun 2010 yakni, 11,5 juta orang Indonesia menyandang disabilitas. Mereka terbagi atas  3,4 juta  tunanetra, 3 juta tunadaksa, 2,5 tunarungu, 1,3 juta tunagrahita  dan 1,1 juta menyandang dwituna. 



Akses Terbatas
Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan sekitar 15% penduduk dunia adalah penyandang disabilitas. Dan, sekitar 82% dari penyandang disabilitas tersebut berada di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Mereka  hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka juga kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2011 telah meratifikasi Konvensi Tentang Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities). UU No.4 tahun 1997 tentang penyandang cacat pun telah diubah menjadi UU Disabilitas pada 2011. Alasan pemerintah, kalau yang pertama sangat stigmatis, masih berbasis pada pelayanan karitatif dan  atas belas kasihan kepada kaum difabel. Sementara UU yang baru arahnya pada perlindungan hak-hak kaum difabel  termasuk hak politik mereka. Negara mengakui dan menjamin kesejahteraan penyandang disabilitas yang meliputi perumahan, makanan dan pakaian.

Bagaimana dengan implementasinya? Inilah yang menjadi persoalan. Dalam realitasnya tetap saja para penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma negatif. Mereka masih sukar mengakses informasi secara leluasa. Pekerjaan masih sukar didapat. Akses ke fasilitas umum masih serba terbatas.

Ambil contoh sederhana, apakah trotoar kita nyaman bagi mereka? Apakah setiap gedung  telah menyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas? Berapa banyak perusahaan di Indonesia yang mau mempekerjakan mereka, meskipun UU mengatur kuota 1% dari seluruh karyawan adalah penyandang disabilitas? Bagaimana dengan angkutan umum dan lembaga pendidikan? Apakah lembaga pendidikan kita bisa menerima mereka? Atau pernahkah Anda membaca lowongan pekerjaan bagi kaum disabilitas di koran-koran? Bukankah yang dicari adalah mereka yang sehat jasmani-rohani?

Aksi Apa?
Terhadap kenyataan ini apa yang bisa kita lakukan untuk membantu penyandang difabel untuk sejajar dengan warga yang lain? Sebagai warga gereja apa pula yang harus kita lakukan? Lebih jauh lagi, apa  sebenarnya maksud Tuhan dalam diri mereka?

Temukan ulasan selengkapnya dalam rubrik Fokus Majalah INSPIRASI edisi Agustus 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar