Bekarya Dalam Keterbatasan
Menyambut
kemerdekaan NKRI ke-69, Majalah INSPIRASI
edisi Agustus 2014 hadir dengan mengusung tema “Keterbatasan Bukan Halangan”. Sebuah
refleksi untuk saudara-saudara kita penyandang
disabilitas dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai sesame warga Indonesia.
Pemerintah Indonesia belum memiliki data paling mutkahir tentang
jumlah penyandang disabilitas di Indonesia. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementerian Sosial menyodorkan data yang lebih kecil dari tahun 2010 yakni, 11,5
juta orang Indonesia menyandang disabilitas. Mereka terbagi atas 3,4 juta
tunanetra, 3 juta tunadaksa, 2,5 tunarungu, 1,3 juta tunagrahita dan 1,1 juta menyandang dwituna.
Akses Terbatas
Organisasi
Buruh Internasional (ILO) menyebutkan sekitar
15% penduduk dunia adalah penyandang disabilitas. Dan, sekitar 82% dari
penyandang disabilitas tersebut berada di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Mereka hidup di bawah garis kemiskinan.
Mereka juga kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap kesehatan, pendidikan,
pelatihan dan pekerjaan yang layak.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2011 telah
meratifikasi Konvensi Tentang Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The
Rights of Persons With Disabilities). UU No.4 tahun 1997 tentang penyandang
cacat pun telah diubah menjadi UU Disabilitas pada 2011. Alasan pemerintah,
kalau yang pertama sangat stigmatis, masih berbasis pada pelayanan karitatif
dan atas belas kasihan kepada kaum
difabel. Sementara UU yang baru arahnya pada perlindungan hak-hak kaum
difabel termasuk hak politik mereka.
Negara mengakui dan menjamin kesejahteraan penyandang disabilitas yang meliputi
perumahan, makanan dan pakaian.
Bagaimana dengan
implementasinya? Inilah yang menjadi persoalan. Dalam realitasnya tetap saja
para penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma negatif. Mereka
masih sukar mengakses informasi secara leluasa. Pekerjaan masih sukar didapat.
Akses ke fasilitas umum masih serba terbatas.
Ambil contoh sederhana,
apakah trotoar kita nyaman bagi mereka? Apakah setiap gedung telah menyiapkan fasilitas bagi penyandang
disabilitas? Berapa banyak perusahaan di Indonesia yang mau mempekerjakan
mereka, meskipun UU mengatur kuota 1% dari seluruh karyawan adalah penyandang
disabilitas? Bagaimana dengan angkutan umum dan lembaga pendidikan? Apakah
lembaga pendidikan kita bisa menerima mereka? Atau pernahkah Anda membaca
lowongan pekerjaan bagi kaum disabilitas di koran-koran? Bukankah yang dicari adalah mereka yang sehat
jasmani-rohani?
Aksi Apa?
Terhadap
kenyataan ini apa yang bisa kita lakukan untuk membantu penyandang difabel
untuk sejajar dengan warga yang lain? Sebagai warga gereja apa pula yang harus
kita lakukan? Lebih jauh lagi, apa sebenarnya
maksud Tuhan dalam diri mereka?
Temukan
ulasan selengkapnya dalam rubrik Fokus Majalah
INSPIRASI edisi Agustus 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar